Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemprov DKI Sudah Jatuhkan Sanksi untuk PT KCN, Warga Marunda Masih Menderita

Minggu, 20 Maret 2022 – 22:33 WIB
Pemprov DKI Sudah Jatuhkan Sanksi untuk PT KCN, Warga Marunda Masih Menderita - JPNN.COM
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com
  1. Membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan. Pembuatan tanggul itu harus dikerjakan paling lama 60 hari.
  2. Memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
  3. Menutup  area penimbunan batu bara (stockpile) dengan terpal paling lambat 14 hari kalender.
  4. Membersihkan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
  5. Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
  6. Meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.
  7. Memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus-menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
  8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.
  9. Menyerahkan ceceran batu bara bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
  10. Menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut.
  11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/jpnn)

Retno Listyarti mengungkapkan sanksi dari Pemprov DKI untuk PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang dianggap mencemari kawasan Marunda belum dilaksanakan.

Redaktur : Antoni
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close