Pemprov DKI Sudah Jatuhkan Sanksi untuk PT KCN, Warga Marunda Masih Menderita
Minggu, 20 Maret 2022 – 22:33 WIB
- Membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan. Pembuatan tanggul itu harus dikerjakan paling lama 60 hari.
- Memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
- Menutup area penimbunan batu bara (stockpile) dengan terpal paling lambat 14 hari kalender.
- Membersihkan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
- Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari.
- Meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.
- Memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus-menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
- Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.
- Menyerahkan ceceran batu bara bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
- Menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut.
- Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/jpnn)