Masih Terkepung Debu Batu Bara, Warga Marunda Desak Anies Bekukan Izin PT KCN
jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membekukan izin usaha PT. Karya Citra Nusantara (PT. KCN).
Hal ini lantaran perusahaan tersebut tak melaksanakan sanksi administratif secara maksimal setelah 90 hari dijatuhkan.
Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan ada 32 poin dalam sanksi administratif berupa paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, tetapi hingga hari ini PT KCN hanya menaati 4 poin.
“Keempat poin tersebut tidak signifikan pada berkurangnya pencemaran lingkungan akibat debu batu bara yang kian hari tetap ada dan hidup bersama dengan warga Rusunawa Marunda,” ucap Jihan, Kamis (16/6).
Menurut dia, hal ini menunjukkan ketidakseriusan PT KCN selaku pelaku usaha beserta Sudin LH Jakarta Utara yang tidak tegas karena tak ada tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan hidup di wilayah Marunda.
F-MRM lalu menyerahkan surat pengaduan kepada Anies Baswedan untuk melakukan pengawasan serta penjatuhan sanksi administratif yang lebih berat terhadap PT. KCN.
Dia pun mengingatkan kepada Anies bahwa sebagian besar warga Rusunawa Marunda adalah warga terdampak penggusuran DKI Jakarta yang telah direlokasi dan mempunyai harapan bahwa kehidupannya akan menjadi “lebih baik”.
“Namun nyatanya warga Rusunawa Marunda justru kian harus menghirup udara yang kotor akibat debu batubara hingga saat ini,” kata dia.