Pemprov DKI Tak Becus Jaga Aset
Riano mengatakan, Komisi A pernah mengundang Dinas Sumber Daya Air dan Badan Pertanahan Nasional untuk memediasi masalah ini. Namun, tidak pernah ada jalan tengahnya.
Terkait status tersangka Teguh, Riano yakin polisi tidak sembarangan memutuskan status tersangka seseorang. Apalagi, Pemprov DKI belum memiliki sertifikat atas lahan Waduk Rorotan itu. Bisa saja pelapor Teguh memiliki bukti kepemilikan yang lebih luas.
Anggota DPRD DKI Jakarta Rudin Akbar Lubis mengungkap, penetapan tersangka Teguh memang sudah menjadi tugas dari kepolian. Hal ini pun perlu menjadi perhatian serius. “Kami berharap masalah ini segera dapat dituntaskan,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, aset Pemerintah Provinsi DKI di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur sudah tercatat sebagai milik DKI. Namun, dia mengakui aset tersebut belum ada sertifikatnya.
"Memang belum untuk sertifikatnya karena itu kami sedang proses untuk sertifikasinya," terang Firdaus pada wartawan.
Sejak beberapa tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta memang gencar melakukan sertifikasi aset-aset yang sudah tercatat. Hal itu merupakan upaya untuk mengamankan aset-aset Pemprov DKI Jakarta.
Untuk pengamanan secara fisik, Pemprov DKI melalui SKPD terkait biasanya memasang papan nama dan memberi pagar. "Kalau bentuk administrasinya ya upaya untuk sertifikasi ini. Ini kewajiban seluruh pengguna barang yaitu kepala SKPD," kata Firdaus.
BPAD sendiri sengaja dibentuk untuk merapikan pencatatan aset dan sertifikasi aset Pemprov DKI yang masih berantakan. Firdaus mengatakan selama ini BPAD sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merapikan pencatatan aset DKI Jakarta.