Pemprov Harus Bentuk Tim Lacak Dokumen Tanah Adat ke Belanda
Jumat, 04 November 2011 – 01:47 WIB
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, posisi BPRPI sebenarnya cukup kuat karena mereka memegang surat-surat peminjaman tanah adat kepada perusahaan-perusahaan jaman Belanda tempo dulu.
"Hanya saja, untuk proses pembuktian secara hukum, pihak pengadilan harus mencari dokumen perjanjian yang asli hingga ke Belanda. Di sejumlah daerah, ada yang menang," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN, kemarin (3/11).
JAKARTA -- Masyarakat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) atau Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
Kamis, 28 November 2024 – 13:56 WIB - Riau
Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
Kamis, 28 November 2024 – 11:13 WIB - Kalteng
Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
Rabu, 27 November 2024 – 22:00 WIB - Daerah
Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
Rabu, 27 November 2024 – 18:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura
Kamis, 28 November 2024 – 09:53 WIB - Pilkada
Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
Kamis, 28 November 2024 – 10:10 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Kamis, 28 November 2024 – 09:25 WIB - Jogja Terkini
Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 28 November 2024
Kamis, 28 November 2024 – 08:41 WIB - Sepak Bola
ACL 2: Persib Bandung Merajut Asa di Markas Thai Port FC
Kamis, 28 November 2024 – 09:38 WIB