Putusan KPPU menyatakan, Walikota Pematangsiantar Ir Robert Edison Siahaan dan Wakil Walikota Drs Imal Raya Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat persekongkolan dalam pelaksanaan tender perbaikan bangsal di RSU Kota Siantar. Persekongkolan itu juga melibatkan Plt Kepala RSU Iswan Lubis,SH dan Ketua Panitia Tender Santo Denny Simanjuntak,SH. Selain itu juga terlibat CV Kreasi Multy Poranc (CV KMP), PT Pembangunan Delima Murni, dan CV Sumber Mulya. (sam)
JAKARTA – Pihak Depdagri menyambut baik langkah Pemprov Sumut yang telah mengirimkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) guna mencari data yang