Pemprov Investigasi Pemberhentian Wako
Selasa, 04 November 2008 – 15:22 WIB
Lebih lanjut Saut mengatakan,pada prinsipnya pemerintah menghargai penggunaan hak angket DPRD. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus menghargai proses hukum. Kalau nantinya pengadilan tingkat pertama menyatakan RE Siahaan-Imal Raya bersalah,Mendagri pun tidak bisa serta merta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pasangan tersebut. ”Kita harus menunggu sampai ada keputusan Mahkamah Agung bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Kalau tidak ada, ya (keputusan DPRD Siantar, red) itu tidak ada akibatnya. Jadi, ini tidak sederhana. Perlu tindak lanjut yakni menyelidiki apa yang dipersoalkan itu,” ujar Saut.
Seperti diberitakan, pada 5 September 2008 DPRD Siantar menggelar rapat paripurna memberhentikan walikota-wakil walikota Siantar. Keputusan dituangkan dalam SK DPRD Pematangsiantar No.12/2008. Panasnya suhu politik di Siantar ini tidak lepas dari putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin, 13 Nopember 2008 silam.