Pemprov Jateng Memprioritaskan Anak-Anak Nakes dalam PPDB 2021
Rabu, 19 Mei 2021 – 23:29 WIB
Sedangkan untuk aktivasi akun, jelasnya mengacu juknis PPDB, CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman "Aktivasi".
Langkah berikutnya, CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses, dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional).
Lalu, langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). "Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB," jelasnya. (flo/jpnn)