Pemprov Sulsel Cairkan Bonus Kepada Peraih Medali di PON dan Peparnas Papua
Sabtu, 19 Februari 2022 – 03:59 WIB
Mengenai adanya pemotongan bonus, Arwin membeberkan itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21 dan menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus sesuai dengan peraturan Ditjen Pajak.
"Dikenakan PPh 21 bagi yang menerima bonus bukan sesuatu yang baru. Ini sudah dilakukan, dan selama ini juga sudah berlaku ketika pencairan bonus," tutup dia. (mcr29/jpnn)