Pemprov Sulsel Pidanakan 5 Pengusaha
Lakukan Reklamasi Pantai di Kawasan COIJumat, 15 Februari 2013 – 09:36 WIB

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Sulsel Andi bakti Haruni juga mengatakan, akitivitas penimbunan ilegal di Kawasan COI melanggar banyak aturan. Salah satunya kata dia, Perda RT/RW Provinsi tahun 2009.
"Kita mengacu saja pada Perda yang ada itu sudah melanggar. Belum lagi aturan lebih tinggi yakni, Kepres Nomor 5 tahun 2011 tentang Kawasan Mamminasata. Penimbunan ilegal yang masuk kawasan ini tentu melanggar hukum," jelas Andi Bakti.
Bagaimana proses keluarnya penimbunan izin lokasi untuk reklamasi" "Biasanya izin lokasi tidak bisa keluar jika bertentangan dengan tata ruang," ungkap Andi Bakti. (aci)