Pemprov Sultra Dinilai Lalai Kelola Aset
Jumat, 06 Mei 2011 – 08:01 WIB
Mantan dosen Universitas Haluoleo ini menegaskan kembali bahwa setiap rumah jabatan harus ditempatkan pada posisinya berdasrkan klasifikasi. "Rumah jabatan itu ada yang bisa di dum, ada yang tidak. Kalau memang tidak memenuhi persyaratan, yah harus dikosongkan. Tapi kalau bisa di dum dan ada pertimbangan dia mantan pejabat serta tidak melanggar aturan, kita proses. Dari pada dia mempengaruhi pencatatan kita sehingga dibilang lagi disclaimer, padahal hanya karena hal yang sepele," tandasnya. (ema/awa/jpnn)