Pemprov Sumut Segera Surati Kemenaker Terkait UMP 2022
Selasa, 07 Desember 2021 – 16:53 WIB
"Saya sampaikan bahwa bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sangat berkenan untuk melakukan hak prerogatifnya jika diberikan oleh pemerintah pusat. Pastikan itu, gubernur sangat komitmen dengan pekerja dan buruh di Sumut," tegas Bahar.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pemprov Sumut telah memutuskan UMP tahun 2022 naik sebesar 0,93 persen menjadi Rp 2.522.609,94.(mcr22/jpnn)