Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemred Playboy Gagal Dieksekusi

Divonis Dua Tahun, Tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel

Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:35 WIB
Pemred Playboy Gagal Dieksekusi - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin Arnada. Senin (30/8), kemarin, Erwin tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara dua tahun.

Kepala Kejari Jaksel M. Yusuf mengungkapkan, Erwin selaku terpidana hanya diwakili oleh kuasa hukumnya yang lama, Ina Rahmah. "Katanya, Erwin belum siap secara psikologis dan moral," kata Yusuf di Jakarta, kemarin.

Menurut keterangan dari Ina, lanjut Yusuf, Erwin juga takut jika nantinya diuber-uber berkaitan dengan vonis kasasi Mahkamah Agung tersebut. Sehingga Erwin menyatakan belum siap. "Pengacara yang baru juga belum ditunjuk, jadi dia pakai pengacara yang lama," kata mantan Kajari Klaten, Jateng, itu.

   

Meski belum memenuhi panggilan, jaksa tak lantas menetapkan Erwin sebagai buron. Alasannya, jaksa eksekutor akan kembali melakukan panggilan kedua kepada Erwin untuk menjalani eksekusi hukuman. "Nanti kalau sudah tiga kali dipanggil dipanggil tidak hadir, baru dia dinyatakan buron," papar jaksa kelahiran Palembang itu.

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy Erwin Arnada. Senin (30/8),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News