Pemred Playboy Gagal Dieksekusi
Divonis Dua Tahun, Tak Penuhi Panggilan Kejari JakselSelasa, 31 Agustus 2010 – 05:35 WIB
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memvonis Erwin dengan kurungan badan dua tahun penjara. MA membatalkan putusan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, sidang di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2007, memvonis bebas Erwin.
Hakim menolak dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak susila. Hakim yang saat itu diketuai Efran Basuning menyatakan bahwa jaksa tidak cermat karena tidak menyertakan Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. (fal)