Pemred Playboy Terancam Dipanggil Paksa
Eksekusi Putusan MK, Jaksa Siapkan Panggilan KetigaSelasa, 07 September 2010 – 06:26 WIB
Terpisah, kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Permohonan tersebut diajukan ke jaksa agung pada 31 Agustus lalu. Todung memahami jika proses pengajukan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi. "Tapi kami lihat ada kesalahan fundamental yang dilakukan hakim MA dalam putusan Erwin," kata Todung.
Namun dia menolak menyebutkan kesalahan fundamental tersebut dengan alasan akan dituangkan dalam berkas memori PK. Selain itu, menurut Todung, kasus Erwin sudah menjadi bagian konsumsi publik. Pelaksaan eksekusi, kata dia, bisa dilihat sebagai bentuk pelanggaran kebebasan pers.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan memvonis Erwin dengan kurungan badan dua tahun penjara. MA membatalkan putusan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, sidang di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2007, memvonis bebas Erwin.