Eksekusi Putusan MK, Jaksa Siapkan Panggilan Ketiga
Selasa, 07 September 2010 – 06:26 WIB
Hakim menolak dakwaan jaksa yang menggunakan pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak susila. Hakim yang saat itu diketuai Efran Basuning menyatakan bahwa jaksa tidak cermat karena tidak menyertakan Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers. Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. (fal)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) majalah Playboy