Pemrintah Terbitkan Jaring Pengaman Keuangan
jpnn.com - "Perpu ini melengkapi dua perpu yang sudah diterbitkan sebelumnya, ini bukan berarti sudah terjadi krisis, kalau dicegah bersama, tidak akan terjadi krisis," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam siaran persnya, Kamis (16/10).
Dijelaskan Menkeu, JPSK merupakan suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari ancaman krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan krisis. Secara umum JPSK ditujukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dan sistem pembayaran, penyediaan fasilitas pembiayaan jangka pendek, program penjaminan simpanan, serta pencegahan dan penanganan krisis.
Perpu yang terdiri dari sembilan bab dan 31 pasal itu hanya meliputi tindakan pencegahan dan penanganan krisis. "Perpu ini berlaku sejak 15 Oktober 2008," ujar Menkeu.
Tindakan pencegahan dan penanganan krisis meliputi penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank yang berdampak sistemik, dan penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas lembaga keuangan bukan bank yang berdampak sistemik.
"Instrumen yang dipakai akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan antara lain berupa fasilitas pembiayaan darurat dan penambahan modal melalui penyertaan modal sementara," jelas Sri Mulyani.