Pemrintah Terbitkan Jaring Pengaman Keuangan
Lebih lanjut dikatakan, dalam hal bank mendapat fasilitas pembiayaan darurat, BI berwenang mengambilalih hak dan wewenang RUPS untuk mengganti pengurus bank dan menempatkan bank itu dalam status pengawasan khusus. Sedangkan jika bank mendapat penyertaan modal sementara maka bank itu sepenuhnya diambilalih oleh LPS atau badan khusus yang dibentuk pemerintah.
Selain itu menurut Menkeu, dalam rangka mengurangi biaya krisis yang akan ditanggung oleh negara, pemerintah juga dapat memberikan insentif atau fasilitas dalam rangka penyelesaian kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas yang dilakukan sektor privat.
Insentif dan fasilitas dimaksud antara lain dalam bentuk pemberian insentif fiskal dan relaksasi peraturan perundangan.
Sumber pendanaan untuk pencegahan dan penanganan krisis berasal dari APBN melalui penerbitan SBN atau tunai. Dalam akuntabilitas, penggunaan dana APBN untuk pencegahan dan penanganan krisis harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Untuk mencapai tujuan dari JPSK, dibentuk komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menkeu dan Gubernur BI yang didukung oleh sekretariat. Nantinya KSSK menetapkan kebijakan dan langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis di sektor keuangan dan melakukan koordinasi dengan berbagai otoritas dalam pelaksanaannya," beber Menkeu. (esy)