Pemuda 18 Tahun Tepergok Berbuat Dosa di Warnet
jpnn.com, DOMPU - Seorang pemuda di Kota Dompu, Nusa Tenggara Barat, berinisial ASF, 18, ditangkap polisi saat berbuat dosa di sebuah warung internet (warnet) pada Jumat (7/5) sekitar pukul 01.10 WITA.
Warga Kelurahan Bada, itu ditangkap polisi saat asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di warnet tersebut tepatnya dibilik nomor 6.
"Dalam satu malam, dua terduga narkoba dapat diamankan, yaitu sebelumnya di taman RSUD Dompu dan ini di sebuah warnet," ungkap Kasi Humas Ipda Handik Wijaksono di Dompu, Jumat (7/5/2021).
Dari tangan terduga, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 3,38 gram.
Ipda Handik mengungkap penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di warnet tersebut ada seorang pemuda yang menguasai narkoba.
Menindaklanjuti informasi, KBO Satres Narkoba Ipda Agustamin SH menghubungi Kanit Opsnal Bripka Bambang SSos untuk menelusuri warnet tersebut.
Saat tiba di warnet, benar saja terduga sedang asik mengonsumsi sabu-sabu dan langsung dibekuk.
Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan enam paket sabu-sabu dengan berat total 2,55 gram. Kemudian satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,83 gram. Sehingga total berat menjadi 3,38 gram.