Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemuda 23 Tahun di Kendari Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat

Senin, 13 Maret 2023 – 18:53 WIB
Pemuda 23 Tahun di Kendari Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat - JPNN.COM
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho (kiri) didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan (tengah) saat merilis penangkapan pengedar sabu asal Kabupaten Konawe, di Kendari, Senin (13/3/2023). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Seorang pemuda berinisial DA, 23, asal Kabupaten Konawe terancam hukuman mati karena mengedarkan satu kilogram lebih sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan ersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara paling lama 20 tahun.

"Tersangka diancam hukuman pidana mati," kata AKBP Debby Asri Nugroho saat merilis kasus penangkapan tersebut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan di Kendari, Senin.

Dia mengungkapkan pihaknya menangkap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada 1 Februari 2023 lalu, tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari.

Debby mengatakan tersangka DA sejak lama sudah menjadi target operasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (8/3) lalu.

"Petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WITA," ujar dia.

Lebih lanjut Debby mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Ia mengungkapkan dari penangkapan tersangka DA asal Kelurahan Puduria, Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe ini, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.165 gram atau 1,1 kilogram.

Seorang pemuda berinisial DA, 23, asal Kabupaten Konawe terancam hukuman mati karena mengedarkan satu kilogram lebih sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close