Pemuda Alay Hamili Siswi SMA, Modus Janji Bakal Menikahi
"Setelah berkenalan, pelaku dan korban mulai menjalin hubungan pacaran. Seiring berjalannya waktu, tersankga seperti tidak kuat menahan nafsunya, lantas membujuk korban dan mengajak berhubungan badan," imbuh AKBP Didit.
BACA JUGA : Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget
Rayuan dan janji-janji manis akan serius menuju ke pernikahan, membuat Bunga seakan terhipnotis kata-kata Ismail.
Aksi persetubuhan itu dilakukan keduanya hingga 3 kali. Mulai Agustus, November dan pada Desember 2018. Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di rumah tersangka.
Perbuatan Ismail terbongkar setelah orang tua Bunga merasa curiga dengan kondisi perut anaknya yang makin membesar juga disertai muntah-muntah.
"Begitu orang tua korban mengetahui kejadian yang dialami anaknya, tidak terima dan akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut," tambah AKBP Didit.
Ismail akan dikenakan pasal 18 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)