Pemuda dan Penderita Penyakit Kronis Berpotensi Bunuh Diri
Senin, 11 Oktober 2010 – 05:16 WIB
Endang meminta, masyarakat untuk melepaskan ODMK dari pemasungan. Dia menilai pemasungan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus dihapuskan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak semua penyakit kejiwaan bisa diobati dalam waktu singkat. Umumnya memerlukan pengobatan dalam jangka waktu panjang, kata Endang, hal itu menyebabkan menurunan daya tahan seseorang. "Terkadang ada yang putus asa karena harus menghadapi ketidakpastian kesembuhanny," tegas Endang.
Dia mengatakan, ODMK sering kali mengalami putus obat yang berakibat kekambuhan, perburukan, dan akhirnya menurunkan kualitas hidup, bahkan mempercepat kematian.