Pemuda Dayak Minta Pembakar 7 Gedung SD Disidang di Daerah
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Para tersangka kasus pembakaran tujuh gedung SD di Palangka Raya, Kalteng, akan segera menjani persidangan.
Khusus Yansen Binti (YB) yang diduga sebagai aktor intelektual aksi menghebohkan itu, berkas perkaranya terpisah dengan tersangka lainnya.
Tujuh tersangka yakni SR (48), FA alias OG (42), IG (38), SY (35), DO (42), DY (42), dan NR (48) dipastikan akan disidang di Jakarta Pusat.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palangka Raya Ari Siregar mengatakan, pemindahan proses persidangan itu berdasarkan kesepatan dengan penyidik di Polres Palangka Raya. Alasannya, mempertimbangkan faktor keamanan, saksi, hingga kondisi kamtibmas menjelang Pilkada serentak.
“Tujuh orang itu ada suratnya dan akan disidangkan di Jakarta. Tidak termasuk Pak Yansen dengan yang terakhir itu (AG, red). Alasannya untuk keamanan dari Polres Palangka Raya,” ucapnya seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Dua tersangka yakni YB dan AG, kata dia, belum ada koordinasi dari pihak kepolisian. Bahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) juga belum diterima pihak kejaksaan negeri.
“Untuk YB dan satu orang itu (AG, Red) belum ada koordinasi dengan kejaksaan. SPDP pun belum ada, sebab langsung ditarik ke Mabes Polri,” jelasnya.
etua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Jumongkas Lumban Gaol membenarkan, pihaknya melayangkan surat permohonan peralihan proses peradilan terhadap 7 tersangka kasus pembakar SD. Pihaknya sudah menyetujui dan menandatangani surat permohonan tersebut, dan sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
“Dalam perkara pembakaran SD, pada Jumat (15/9) lalu, pihak kepolisian menyurati kejaksaan dan kejaksaan negeri juga menyurati kami. Kejaksaan juga sudah membuat surat ke MA agar pelaksanaan persidangan nanti dimohonkan untuk diadakan di Jakarta. Surat sudah ditandatangani dan sudah dibawa ke Jakarta dan kemungkinan besar sudah sampai di MA,” jelas Jumongkas di ruang kerjanya, Selasa (19/9).