Pemuda di Makassar Ini Tega Mencabuli Bocah, Begini Modusnya, Hati-Hati
Senin, 08 Mei 2023 – 16:45 WIB
"Sekarang kami hanya menunggu hasil visum. Nanti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr29/jpnn)