Pemuda Gagahi Bunga Siang dan Malam Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
jpnn.com, SAMARINDA - Pemuda berusia 20 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun ia berdalih semua terjadi atas dasar suka sama suka.
Saat ini, pemuda yang sudah berstatus tersangka itu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsekta Sungai Kunjang.
Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto, melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto kepada Sapos mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pemuda tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Dalam keterangannya di depan penyidik, tersangka mengaku peristiwa yang dialaminya bersama gadis (16) sebut saja bunga, atas dasar suka sama suka.
“Pengakuan tersangka suka sama suka. Tak dipaksa. Namun apapun alasannya, tersangka tak bisa mengelak. Proses hukum tetap jalan,” tegas Purwanto.
Tersangka pertama kali berkenalan dengan bunga melalui media sosial Facebook, hingga pertemuan terjadi.
Aksi cabul tersangka pertama terjadi di sebuah kos di Sungai Kujang, hingga terus berlanjut beberapa kali bahkan di tempat kerja tersangka.