Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang membekuk MH (25), salah satu buronan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Shilton mengatakan pelaku ditangkap setelah diburu selama beberapa hari.
"Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (7/12) sekitar pukul 10.30," ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (9/12).
Menurut dia, pelaku sempat berpindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.
Shilton mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (9/11).
Kasus itu terungkap setelah korban Bunga (nama samaran) tidak pulang ke rumah selama empat hari.
Ketika pulang, korban pun mengaku sudah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
"Tindakan bejat itu dilakukan di kediaman tersangka," kata Shilton.