Pemuda harus Bisa Maknai 4 Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Minggu, 05 Juli 2015 – 11:57 WIB
“Undang-Undang No.40 Tahun 2009 menjadi pemuda sebagai kekuatan moral, sebagai Kontrol sosial, agen analisis dan sebagai agen perubahan hendaknya mampu sebagai sumber kekuatan Bangsa Indonesia dalam berbagai upaya bersama dalam mencegah bahaya terorisme di Indonesia terutama di kalangan pemuda sendiri," jelas Yuni. (adv)