Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JF Dilaporkan ke Polisi Lantaran Tolak Lakukan Tes DNA

Senin, 10 September 2018 – 17:42 WIB
JF Dilaporkan ke Polisi Lantaran Tolak Lakukan Tes DNA - JPNN.COM
Remaja berinisial PM, 14, menggendong anaknya dari hasil hubungan di luar nikah. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, MERANGIN - Seorang pria berinisial JF, 23, dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili anak di bawah umur berinisial PM, 14, warga Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Meringin, Jambi.

Awalnya SM, 54, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya sekitar November 2017 ke Polsek Pamenang dengan surat tanda bukti lapor dengan nomor: STBL/30/V/2018/Sek Pamenang, tertanggal 04 Mei 2018.

Setelah dilaporkan dilakukan sidang adat dan pihak terduga pelaku menyanggupi beberapa poin-poin perjanjian sidang adat.

Di antaranya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan tes DNA setelah korban selesai melahirkan dan pelaku siap bertanggung jawab dengan menikahi jika hasil tes DNA positif.

Namun setelah anak dari korban lahir pada Minggu (26/8) lalu, pihak korban sulit untuk menemui yang diduga pelaku untuk melakukan tes DNA seperti apa yang telah disepakati oleh sidang Adat.

"Saat ini kami bingung ketika kami tanya dengan orang tua terduga pelaku, jawabannya selalu JF sedang berada di luar kota,” terang SM orang tua dari Korban.

Orang tua korban menjelaskan jika tetap tidak ada etikat baik dari keluarga terduga pelaku, maka dirinya akan melanjutkan proses hukum di kepolisian.

"Kalau memang seperti ini kejadiannya kepalang tanggung, kami dan keluarga akan melanjutkan proses hukum yang awalnya sudah kami laporkan," tegas orang tua korban.

Seorang pria berinisial JF, 23, dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili anak di bawah umur berinisial PM, 14, warga Pamenang, Meringin, Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News