Pemuda Ini Ingin Jemput Sabu-sabu, Busur hingga Silet Dibawa, Mau Apa?
jpnn.com, KENDARI - Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang pria berinisial R yang membawa sepuluh mata busur. R yang berusia 32 tahun itu membawa barang tersebut saat hendak mengambil paket sabu-sabu.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman di Kendari mengatakan pemuda itu diamankan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 3 Mei 2022.
"Adapun barang bukti yang diamankan di dalam tas milik R, yakni sebuah ketapel, sepuluh mata busur, dua kaca yang digunakan untuk alat sabu-sabu, sebuah obeng pelat, tang, dan silet," kata dia dalam keterangannya, Kamis (5/5).
Dia menjelaskan awalnya R bersama rekannya seorang pria berinisial F. Mereka sedang duduk-duduk di rumah milik F di sekitar Pasar Panjang, Kecamatan Wua-wua.
Tak lama kemudian, F menyuruh R untuk mengambil sabu-sabu di depan kios yang telah disimpan di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Setelah R tiba di Jalan Kapten Piere Tendean, di depan kios tersebut langsung dihampiri pria bernama Emba.
Emba, pemilik kios, menaruh rasa curiga sehingga menegur R.
"Emba langsung mengamankan R dan meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memberitahukan kepada kepolisian," ujar dia.