Pemuda Ini Sadis Banget, Ranting Kayu Ditusuk ke Organ Vital Pacar Setelah Dihabisi
Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, pelaku lalu pergi meninggalkan korban dan pulang menuju Ramayana Kota Pematang Siantar menaiki angkutan umum.
Merasa bersalah atas perbuatannya, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku lalu menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua yang telah dilakukannya.
Pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa tersebut lalu mendatangi lokasi dan membawa jasad korban untuk diautopsi.
Sementara tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematang Siantar.
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.(mcr22/jpnn)