Pemuda Ini Sebar Video Asusila Pacar Lantaran Diputusin, Sontoloyo
Setelah video itu tersebar, akhirnya sampai ke keluarga korban, hinga berujung dilaporkan ke Polsek Muara Kelingi, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.
"Sebelumnya saya tidak tahu resiko hukum menyebarkan video tersebut," kantanya menyesal.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo menjelaskan penyebaran konten video pornografi itu terjadi pada 4 Januari 2023 lalu.
"Modusnya, tersangka menyebarkan konten tersebut melalui media sosial Facebook dan TikTok," jelas Kapolres di Mapolres Musi Rawas, Selasa (14/2/2023).
Dari hasil gelar perkara penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan pasal pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian tersangka disangkakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) 2016.
"Jadi tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar," pungkasnya.(*/sumeks)