Pemuda jadi Biang Kerok di Tambora Jakbar, Dia Sudah Ditangkap
Rabu, 05 Januari 2022 – 11:27 WIB
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. (cr1/jpnn)