Saat itu pelaku langsung diamankan, dan melaporkan kasus tersebut di Polres TTS. Ketika aparat Polres TTS mendapati laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan menggiring pelaku ke Polres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Akibat perbuatan bejat pelaku, maka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP dan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres TTS,"tandas Artawa. (mg-14/boy)
SOE - Goristan Saekoko, 25, warga RT 7/RW 3, Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, NTT, disangka telah menggauli Mawar (rekaan), seorang balita