Pemuda Mabuk Memerkosa Ibu Rumah Tangga, Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang pemuda di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung berinisial JAS (20) ditangkap polisi karena memerkosa ibu rumah tangga W (52).
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan tindak pidana pemerkosaan dilakukan JAS pada Sabtu (13/11) malam.
Saat itu, JAS pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat.
Pelaku menyelinap ke rumah W yang masih tetangganya dan melakukan tindakan pencabulan.
Korban saat kejadian itu tinggal sendirian karena ditinggal suami pergi ke rumah anaknya di Desa Sandang.
Korban W lalu meminta pertolongan kepada warga sekitar.
W bahkan semmpat pingsang sebelum akhirnya mengadukan kejahatan seksual yang dilakukan JAS ke Polsek Pagerwojo.
Dari laporan itu, JAS akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan.