Pemuda Mabuk Memerkosa Ibu Rumah Tangga, Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 18 November 2021 – 08:06 WIB
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA," kata Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi awak media.
JAS sejak Minggu (14/11) hingga Rabu ini masih mendekam di sel Polres Tulungagung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, JAS dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)