Pemuda Sontoloyo Ini Pandai Merayu, Pengakuannya Mungkin Bikin Anda Geregetan
jpnn.com, TARAKAN - Polres Bulungan menangkap pemuda inisial RP (17), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Tanjung Selor.
"Tersangka RP ditangkap dikediamannya di Tanjung Selor pada hari Rabu (30/06) dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Sabtu (3/7).
Saat diinterogasi, RP mengaku telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang berusia 14 tahun sebanyak empat kali.
Motif pelaku merayu korban dengan cara mengajak jalan dan kumpul di rumah temannya. Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap Bunga.
Polres Bulungan mendapatkan laporan pada hari Selasa (29/06) sekitar pukul 15.40 WITA.
Seseorang melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu (20/06).
Polres Bulungan menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berinisial RP (17). Foto: HO - Polres Bulungan