Pemudik Motor Berboncengan Tiga Dilarang
Akan Dihentikan, Harus Naik AngkutanRabu, 08 September 2010 – 17:38 WIB
Disebutkan, 10 titik tersebut antara lain seperti di perbatasan Jakarta dengan Jawa Barat, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten dan Bogor. Antara aparat dari Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian, akan saling membantu mengecek satu per satu para pemudik yang menggunakan sepeda motor. Pasalnya, dari analisis Polda Metro Jaya, pada arus mudik dan arus balik 2009, banyak terjadi kecelakaan yang menimpa pengguna sepeda motor.
"Pengawasan dilakukan untuk melihat kelayakan beban sepeda motor yang seharusnya hanya untuk dua orang. Jika terdapat motor yang mengangkut lebih dari dua orang, penumpangnya akan dialihkan ke angkutan umum yang telah disediakan Dishub DKI," terang Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Timur Pradopo.