Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemudik Motor Berboncengan Tiga Dilarang

Akan Dihentikan, Harus Naik Angkutan

Rabu, 08 September 2010 – 17:38 WIB
Pemudik Motor Berboncengan Tiga Dilarang - JPNN.COM
BERESIKO - Seorang pemudik terlihat membonceng anaknya di bagian depan motor, yang beresiko karena membahayakan. Foto: Yuda Sanjaya/Radar Cirebon.
Dalam pengawasan di 10 lokasi, ditegaskan lagi, aparat tidak akan melarang pemudik menggunakan sepeda motor. Yang dilarang adalah mudik menggunakan sepeda motor yang membahayakan selama berkendara. Seperti berboncengan lebih dari dua orang itu, mengingat banyak di antara pemudik dengan tujuan jarak jauh, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Paling tidak, waktu tempuh untuk sampai tujuan itu adalah satu hari satu malam.

"Harapan kami, pemudik bisa sampai tujuan dengan selamat. Ikuti saran dari petugas, bagaimana berkendara yang aman. Ini imbauan demi keselamatan. Jadi, tidak ada penilangan bagi yang berboncengan lebih dari dua orang," katanya pula.

Sementara itu, untuk menjaga Jakarta agar tetap aman selama ditinggal mudik, pemerintah disebut telah menerjunkan 20 ribu personel. Mereka terdiri dari aparat kepolisian, aparat Pemprov DKI, serta bantuan dari TNI. Untuk meningkatkan ketertiban masyarakat, aparat juga berkoordinasi dengan RT, RW, lurah dan camat. Mengingat, pengawasan secara menyeluruh untuk pemukiman warga, hanya bisa dikontrol oleh aparat pemerintah di wilayah itu.

"Seluruhnya turut bertanggung jawab menjaga perumahan yang ditinggal warganya. Saya juga menghimbau warga yang mudik, agar menitipkan rumahnya kepada tetangga, atau Ketua RT, RW, lurah dan camat. Sehingga mendapatkan pengamanan yang diharapkan," himbaunya. (aak/pes/rul)

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, mulai memperketat pengawasan daerah perbatasan. Hal itu untuk menyisir kembali

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News