Pemukul Tenaga Kesehatan di Garut Tertangkap, Pelakunya, Oh Ternyata
Sabtu, 26 Juni 2021 – 02:10 WIB
Atas perbuatannya terhadap tenaga kesehatan itu, MR dikenakan Pasal 351 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
"Kami terus proses kasus ini," ucap Dede menegaskan. (antara/jpnn)