Pemungutan Suara Ulang Pilkada Morowali jadi Polemik
Sabtu, 16 Maret 2013 – 17:57 WIB
"Saya cari-cari landasan hukumnya tidak ada. Mereka katakan dilakukan setelah rapat koordinasi sesuai Permendagri Nomor 57 tahun 2009. Ini bencana," katanya.
Jika dasar yang dipakai Permendagri tersebut, seharusnya menurut Ucok, sebelum dicairkan terlebih dahulu dibahas dalam rapat paripurna DPRD. "Semua komisi di DPRD harus tahu, karena terkait anggaran SKPD-SKPD yang ada ke depan. Jadi tidak boleh hanya dengan rapat koordinasi," katanya.
Fakta lain terkait pengadaan barang dan jasa pencetakan surat suara. Juga dilakukan penunjukan langsung. Dan bahkan perusahaan yang menerima pekerjaan tersebut masuk dalam daftar hitam.