Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Senin, 21 Juni 2010 – 21:13 WIB
Majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD menyebutkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa rekap perolehan suara di PPK tidak bersesuaian dengan rekap KPPS pada181 TPS. Seharusnya terhadap perbedaan rekapitulasi tersebut, seketika itu penyelenggara pemilu melakukan pembetulan. Mahkamah juga berpendapat bahwa praktik politik uang dengan membagikan Rp50 ribu per orang kepada sebagian orang telah terbukti di persidangan dan saksi sudah melaporkannya ke panwas. Begitu pula dengan kejadian pencoblosan pada malam hari dan penggabungan kotak suara beberapa TPS.
Sementara itu, Ketua KPU Sintang (Termohon), Ade M Iswadi, menyebutkan putusan MK tersebut berdampak sangat luas bagi penyelenggara pemilukada. Tetapi pihaknya tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakannya. Dampak yang dirasakan oleh penyelenggara yaitu bertambahnya beban kerja dan anggaran karena ada pencoblosan ulang di empat kecamatan serta rekapitulasi ulang di 97 TPS.