Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sintang
Senin, 21 Juni 2010 – 21:13 WIB
Terkait dengan pelaksanaan pemilu ulang dan rekapitulasi ulang yang diberi batas waktu selama 60 hari, KPU akan melakukan rapat secara internal guna penetapan jadwal. Ada beberapa hal yang dirasakan Ade agak mengganjal dari putusan MK. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak termohon, menurutnya tidak ada persoalan saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara baik di tingkat PPK maupun KPU. Adanya perselisihan atau keberatan dalam proses rekapitulasi tersebut justru baru diketahui pihaknya ketika sidang di MK.
“Soal pelanggaran-pelanggaran lain misalnya pencoblosan malam hari, itu baru kami ketahui ketika rekapitulasi di tingkat KPU, bukan saat rekap di PPK sehingga ada tahapan yang terlewatkan,” katanya. Perselisihan dalam rekapitulasi dan aduan pelanggaran inilah yang antara lain menjadi dasar majelis memutuskan pemungutan suata ulang dan rekapitulasi ulang.
Ade juga menyebutkan bahwa kasus ini menjadi bahan pelajaran berharga bagi semua pihak. Dari kacamatanya, dia beranggapan bahwa pengawasan di tingkat paling bawah harus lebih ditingkatkan demi menutup peluang terjadinya kecurangan atau pelanggaran. Pihaknya pun akan berupaya untuk lebih menekankan hal ini kepada seluruh jajaran penyelenggara.