Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tebingtinggi

Rabu, 09 Juni 2010 – 18:52 WIB
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Tebingtinggi - JPNN.COM
Dari sembilan hakim MK, lima hakim menyetujui putusan tersebut. Namun, empat hakim lainnya memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Empat hakim itu adalah M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida, dan Harjono. Alasannya, Syafri sudah memenuhi seluruh tahapan pemilukada. Pada waktu verivikasi administrasi dan faktual, kata Akil, tidak ada satu pun keberatan terkait pencalonan Syafri. "Kecuali adanya surat permintaan klarifikasi dari sebuah LSM Brata Jaya Corruption Watch. Argumen lain empat hakim itu, kesalahan sebenarnya terletak pada KPU Tebingtinggi, yang salah memberikan formulir yang isinya "...tidak sedang menjalani pidana penjara..."

Sengketa pemilukada Tebingtinggi ini diajukan pasangan Umar Zunaidi Hasiban-Irhan Taufik. Sebelum membacakan putusan sengketa pemilukada Tebingtinggi ini, majelis hakim yang sama membacakan putusan sengketa pemilukada Toba Samosir, yang diajukan pasangan Monang Sitorus-Mangatas Silaen. MK menolak gugatan pasangan ini dan mengukuhkan kemenangan pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak-Liberty Pasaribu. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pemilukada Kota Tebingtinggi, Sumut. Pelaksanaan pemungutan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA