Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup 30 Juni
jpnn.com, JAMBI - Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 18 Januari hingga 30 Juni 2018. Hingga (26/6), dana yang didapat dari program pengampunan pajak ini sebesar Rp 76,6 Miliar.
Mengingat waktu hanya tinggal beberapa hari lagi, Badan Keuangan Daerah (Bekauda) Provinsi Jambi pesimis target Rp 90 M sulit tercapai.
Agus Pirngadi, Kepala Badan keuangan Daerah, dikonfirmasi (26/6), mengakui target yang sudah ditetapkan itu sulit tercapai. “Dana yang terkumpul baru Rp 76,6 M,” ujarnya.
Kata Agus, hingga 30 Juni, pihaknya berasumsi jika kendaraan yang tidak melakukan pemutihan adalah kendaraan yang tidak digunakan lagi. “Kami optimis Rp 80 M tercapai,” katanya.
Untuk kendaraan yang melakukan pemutihan, kata Agus, perlu dilakukan identifikasi dan penghapusan data terhadap kendaraan yang tidak mengikuti program pemutihan pajak.
Untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan pajak, 99.011 kendaraan bermotor yang menghasilkan pendapatan Rp 76.284.083.351.
Kendaraan roda dua sebanyak 73.356, menghasilkan pendapatan Rp 18.206.784.300. Menyusul kendaraan roda empat sebanyak 25.655, pendapatan yang dihasilkan Rp 58.077.299.051. Dalam pendapatan ini, terdapat pula Rp 7,25 M dana yang diperoleh dari mutasi dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Jambi.
Dari 10 UPTD Samsat yang ada di Jambi, Samsat Kota Jambi merupakan Samsat terbanyak dikunjungi masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak, pendapatan sebesar Rp 40.467.273.450 dengan jumlah kendaraan 45.617 . Kemudian Batanghari, 5.840 kendaraan, pendapatan Rp 4.389.957.700. Kemudian Kabupaten Tanjabbar, 4.229 kendaraan, pendapatan 1.997.825.100.