Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung juga menerapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemutihan PKB, diteken Gubernur M. Ridho Ficardo.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A. Rozali. Menurut dia, dalam pergub tersebut diatur mengenai waktu program pemutihan PKB. Yakni sejak 1 September hingga 31 Desember 2017.
“Iya, Pergub sudah ada. Tinggal melaksanakan. Mulai September sampai 31 Desember 2017," ucapnya kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Rozali menegaskan, pemutihan berlaku untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam Provinsi Lampung. "BBN yang luar daerah kan memang sudah gratis," kata dia.
Menurutnya, secara resmi program pemutihan dimulai 1 September. Kendati demikian, lanjut dia, untuk pelaksanaan masih menunggu hasil rapat dari tim pembina Samsat. Pihaknya juga akan merapatkan lebih dulu dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.
"Pastinya, informasinya akan saya sampaikan kelanjutannya. Kami mau rapat dulu dengan Dirlantas Polda Lampung. Soal kesiapan samsat di masing-masing daerah," kata dia.
Saat ini, menurutnya, persoalan teknis pelaksanaan pemutihan terus dibahas dengan pihak kepolisian. Kepolisian, lanjutnya, minta waktu untuk kesiapan pelayanan kesamsatan terlebih dulu.