Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
"Teknis mulainya masih kita bicarakan dengan kepolisian karena berkaitan dengan sarana prasarana di samsat dan material. Namun yang jelas, bisa dilaksanakan di semua Samsat yang ada di Lampung,” katanya.
Lantas, bagaimana aturan mainnya? Menurutnya dia kendaraan bermotor yang menunggak pajak cukup membayar pajak satu tahun tanpa denda.
“Nantinya, pembayaran pajak satu tahun tanpa denda. Mau dua atau tiga tahun menunggak ya sama saja," ujarnya.
Dia menjelaskan, program pemutihan ini merupakan upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB.
Dia menjelaskan, capaian PKB realisasinya per 28 Agustus sudah Rp409,5 miliar. Atau 67,25 persen dari target awal Rp609 miliar.
Sementara capaian BBNKB terealisasi 63,97 persen. Atau Rp398 miliar dari target Rp623 miliar.
Nah, menurutnya, ada target tambahan yang dibebankan yakni sebesar Rp75 miliar dari sektor PKB.
“Selain target Rp75 miliar itu, momen ini juga kita gunakan sebagai pemersatu pendataan kendaraan bermotor," jelasnya.