Pemutihan WNI Diimbau Tak Lewat Calo
Jumat, 06 Januari 2012 – 11:55 WIB
JAKARTA-Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memintau Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengurus program pemutihan di Malaysia tidak memanfaatkan jasa perantara atau calo sehingga tidak mengeluarkan biaya yang besar. "Kami menghimbau warga Indonesia yang sedang mengurus di KBRI tidak menggunakan jasa perantara. Di KBRI hanya 18 ringgit," kata Juru bicara Kemenlu, Michael Tene saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/1).
Tene mengakui, terjadi antrean panjang dalam dalam proses penanganan pendataan tanpa izin dan pemutihan tersebut. Namun kata dia, KBRI sudah mengantisipasi hal itu dengan menambah jumlah pegawainya untuk melayani para WNI itu.
"Memang pendaftaran sudah diimbau jauh hari pada bulan oktober, namun kenyataanya sayang akhir tahun (2011) baru berdatangan. Kami minta tetap ikut prosedur yg berlaku," ujarnya.
JAKARTA-Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memintau Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengurus program pemutihan di Malaysia tidak memanfaatkan jasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Sosial
Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
Minggu, 24 November 2024 – 19:44 WIB - Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Humaniora
Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
Minggu, 24 November 2024 – 18:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Politik
Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
Minggu, 24 November 2024 – 17:24 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB