Pena 98 Jakarta Tolak Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR XI/998
Menurut Parni, pihaknya meyakini pencabutan TAP MPR XI/1998 kemungkinan akan berlanjut ke wacana pengangkatan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
"Sekali lagi kami menyatakan menolak pencabutan TAP MPR dan penghapusan terkait Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998.
Menolak pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto," ucapnya.
MPR memutuskan mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.
Pertimbangan pencabutan nama Soeharto yakni proses hukum terhadapnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Tap MPR No XI/1998 telah dianggap selesai karena telah meninggal dunia. (gir/jpnn)