Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Sabtu, 10 Juli 2010 – 15:40 WIB
SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim mengarahkan kasus penabrak jembatan di Sungai Mahakam kepada pemerintah pusat. Pemprov Kaltim meminta Kementerian Perhubungan memberi sanksi kepada perusahaan yang kapalnya menabrak jembatan di Sungai Mahakam. Khususnya, perusahaan yang enggan menepati perjanjian ganti rugi yang sudah disepakati bersama. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, yang berhak memberi sanksi pada perusahaan yang melakukan kesalahan itu memang hanya Kementerian Perhubungan. Karena, soal izin berlayar kapal dan ponton melalui instansi itu atau di daerah lewat Administrator Pelabuhan (Adpel). “Izin berlayar dari Kementerian Perhubungan, mereka harus memberi sanksi agar ada efek jera,” kata Faroek di Lamin Etam, Kantor Gubernur, akhir pekan lalu.
Sanksi kata dia, harus ada bagi pelanggar ketentuan di sepanjang arus sungai. Karena sudah ada peraturan yang berisi tentang hal tersebut. Misalnya, soal rambu di sungai dan pelanggaran lainnya. “Apalagi kalau sampai ada perusahaan yang bertele-tele (pembayaran ganti rugi, Red.) itu harus diberi tindakan tegas. Kita harus profesional dalam hal ini,“ tuturnya.
Perusahaan yang sejak 2008 sampai sekarang belum membayar ganti rugi kerusakan Jembatan Mahulu yang dimaksud adalah PT Ersihan Satya Pratama (ESP). Faroek menambahkan, jika kasus ponton menabrak jembatan di Samarinda sampai terulang, maka ada sesuatu yang tak beres. Hal ini harus didalami secara komprehensif oleh semua pihak terkait, agar tak terus-terusan terulang dikemudian hari.
SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB - Daerah
209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
Minggu, 24 November 2024 – 19:15 WIB - Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB - Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Sepak Bola
Thiago Motta Puji Performa Khepren Thuram di Juventus
Minggu, 24 November 2024 – 18:50 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB