Penabrak Jembatan Mahulu Ingkar Janji
Sabtu, 10 Juli 2010 – 15:40 WIB
SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim mengarahkan kasus penabrak jembatan di Sungai Mahakam kepada pemerintah pusat. Pemprov Kaltim meminta Kementerian Perhubungan memberi sanksi kepada perusahaan yang kapalnya menabrak jembatan di Sungai Mahakam. Khususnya, perusahaan yang enggan menepati perjanjian ganti rugi yang sudah disepakati bersama. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, yang berhak memberi sanksi pada perusahaan yang melakukan kesalahan itu memang hanya Kementerian Perhubungan. Karena, soal izin berlayar kapal dan ponton melalui instansi itu atau di daerah lewat Administrator Pelabuhan (Adpel). “Izin berlayar dari Kementerian Perhubungan, mereka harus memberi sanksi agar ada efek jera,” kata Faroek di Lamin Etam, Kantor Gubernur, akhir pekan lalu.
Sanksi kata dia, harus ada bagi pelanggar ketentuan di sepanjang arus sungai. Karena sudah ada peraturan yang berisi tentang hal tersebut. Misalnya, soal rambu di sungai dan pelanggaran lainnya. “Apalagi kalau sampai ada perusahaan yang bertele-tele (pembayaran ganti rugi, Red.) itu harus diberi tindakan tegas. Kita harus profesional dalam hal ini,“ tuturnya.
Perusahaan yang sejak 2008 sampai sekarang belum membayar ganti rugi kerusakan Jembatan Mahulu yang dimaksud adalah PT Ersihan Satya Pratama (ESP). Faroek menambahkan, jika kasus ponton menabrak jembatan di Samarinda sampai terulang, maka ada sesuatu yang tak beres. Hal ini harus didalami secara komprehensif oleh semua pihak terkait, agar tak terus-terusan terulang dikemudian hari.
SAMARINDA – Belum mengambil sikap tegas terhadap PT Ersihan Satya Pratama (ESP) yang menabrak Jambatan Mahulu pada 2008 silam, Pemprov Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Maluku
2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB - Riau
Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:37 WIB - Sumsel
Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
Kamis, 16 Mei 2024 – 18:46 WIB - Bengkulu
Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
22 Pemain Timnas Indonesia untuk Menghadapi Irak dan Filipina, Ada Kejutan
Kamis, 16 Mei 2024 – 18:44 WIB - Humaniora
5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
Kamis, 16 Mei 2024 – 17:54 WIB - All Sport
Live Streaming VNL 2024 Bulgaria Vs Jepang, Ini yang Sedang jadi Buah Bibir
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:22 WIB - Olahraga
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Elkan Baggot Tak Dipanggil
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:06 WIB - Hukum
Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:38 WIB