Penagihan Utang Debitur BLBI Tak Akan Berhenti Meski Pemerintahan Berganti
Sebab aset-aset mereka yang menjadi jaminan ada di Indonesia.
"Barangnya ada di sini, yang dijaminkan ada di sini. Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset, itu bisa dipakai juga," katanya.
Menurut Mahfud Satgas BLBI dapat menagih dan memaksa para debitur membayar utang kepada negara melalui aturan hukum yang lain, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Dalam PP itu, pemerintah dapat memblokir, menyita aset dan mencekal para obligor atau debitur yang tidak membayar utang, atau tidak punya itikad baik untuk melunasi utangnya.
Mahfud menyebut sanksi-sanksi itu sebagai pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor atau debitur.
Misalnya, mereka tidak lagi dapat mengajukan kredit ke bank, paspor mereka dicekal sehingga mereka tidak dapat berpergian ke luar negeri.
"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar."
"Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya), mari bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya," kata Mahfud.