Penahanan Ariel Diperpanjang
Kemungkinan Lebaran di BuiSabtu, 21 Agustus 2010 – 14:38 WIB
Lebih lanjut Marwoto menjelaskan, Ariel dituntut hukuman lebih dari sembilan tahun penjara. Jika begitu, lanjut dia, penyidik bisa memperpanjang masa tahanannya lagi. Apalagi, kepolisian masih harus melengkapi berkas perkara Ariel yang dikembalikan Kejaksaan Negeri (P-19). Itu berarti Ariel masih diperlukan untuk keperluan penyidikan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan polisi memeriksa lagi demi melengkapi berkas perkara video porno yang melibatkan tiga artis papan atas Indonesia itu.
"Ya, itu bisa saja dilakukan. Yang pasti, kami akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi lain," ucapnya. Tak hanya berkas Ariel, berkas dua tersangka lainnya - Luna Maya dan Cut Tari - juga dikembalikan oleh kejaksaan.